Trending
Jakarta (BPJPH) --- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memastikan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi bahwa kewenangan MUI ini digantikan oleh BPJPH. “Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI.” tegasnya di Jakarta, Jumat (16/10).